Bupati Tulungagung Kukuhkan Pengurus Assosiasi BPD Periode 2023-2025

Dengan terlibatnya BPD dalam perencanaan RKPDaerah maupun RKPDesa dari musyawarah dusun, rembuk stunting, muspadi, musrenbang desa, musyawarah desa sampai musrenbang kecamatan berjalan lancar.

Dan yang ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Penerapan peraturan desa oleh pemerintah desa BPD mempunyai kewajiban untuk mengawasi dalam pelaksanaannya.

“Ingatkan kepala desa apabila dalam menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Maryoto berharap, agar BPD senantiasa meningkatkan potensi sumber daya manusia dan bekerja secara profesional, yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya, akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif, dan demokratis.

“Bekerjalah secara santun dan rukun terhadap pemerintah desa maupun lembaga ke masyarakat desa sehingga dapat berisi terjalin sebuah harmonisasi hubungan yang mencerminkan situasi politik yang kondusif,” tutupnya.(Agus)

Komentar