Kemudian, ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM, selanjutnya, pemohon akan melakoni uji teori. Jika nanti dinyatakan lulus, barulah pemohon pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Sat Pas yang sudah dipilih.
Lanjut AKP Canggih menambahkan, ditempatnya bertugas terbebas dari istilah calo dan pungli. Maka ia menekankan agar pemohon yang mungkin datang langsung ke Sat Pas Satlantas Polres Kediri, harus percaya diri. Karena, untuk mendapatkan SIM sangat mudah dan tidak berbelit-belit dan diharapkan pemohon harus mengurus SIM-nya secara mandiri atau sendiri.
Tak lupa dirinya juga mengingatkan kepada jajarannya agar melaksanakan tugas dengan baik dan ramah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) atau ketentuan yang berlaku untuk mengutamakan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Bilamana ditemukan anggotanya menyalahi prosedur pihaknya akan menindak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami selalu mengingatkan seluruh personel untuk selalu melaksanakan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai SOP,” tutupnya.
Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya resmi bikin SIM Baru:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi, secara umum biaya tambahan asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000.
Komentar