TERASKATA.Com, Kediri– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar acara media gathering bersama insan pers, jurnalis di hall FaveHotel Kediri, Jumat (18/11/2022).
Dalam agenda tersebut mengambil tema tentang Sosialisasi dan Implementasi dari Peraturan dan Non Peraturan. Melibatkan semua media massa terdiri media cetak dan media elektronik.
Acara secara langsung dibuka mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa’idatul Umah oleh anggota divisi Sosmo Diklat Anik Eko Wati, bertindak sebagai pembicara anggota divisi Hukum PS Syaifudin Zuhri, bersama Divisi Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (PPH) Ali Mashudi.
Dalam sambutannya Divisi SDM dan Diklat, Anik Ekowati mengatakan, bahwa perlunya sinerginitas dua lembaga. Bawaslu sebagai suatu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dengan media sebagai agen transformasi informasi kepada publik.
“ Saya harapkan kita bisa membangun sinergi saling membantu , saling mensupport kegiatan kita ke depan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 . Bawaslu sangat membutuhkan media untuk menyampaikan kegiatan dan program Bawaslu kepada masyarakat, ” Katanya.
Sementara itu dalam pemaparannya, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang masalah potensi permasalahan dalam setiap tahapan pemilu dan pelanggaran baik administrasi maupun pidana.
Dilokasi yang sama, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Ali Mashudi, menerangkan, terkait kebijakan pencegahan, parmas dan humas sesuai dengan Perbaswalu No 3 Tahun 2022.
“Bawaslu sudah ada perubahan, tidak ada lagi Divisi Pengawasan. Tapi Pengawasan terdiri dari pencegahan dan penindakan,”terangnya.








Komentar