Cegah Penipuan Berkedok UGB Pelaku Usaha Diminta Selektif dan Waspada

Terpisah, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Syamsul Arif menyampaikan, syarat-syarat penyelenggaraan UGB yang harus dipenuhi. Di antaranya, mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, memiliki Surat Izin Berusaha, memiliki NPWP, memiliki akta pendirian notaris, melampirkan pamflet promosi, membuat surat pernyataan keabsahan dokumen, melampirkan kuitansi pembelian hadiah, serta membayar asuransi hadiah.

Penyelenggara UGB juga berkewajiban menjalankan beberapa hal berikut ini. Di antaranya membayar biaya permohonan izin sebesar Rp 200 ribu yang ditransfer ke rekening Direktoran PSDBS Kemensos. Membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% dari total hadiah.

Selain itu, pihak pengelenggara juga harus mengindahkan larangan yang ditetapkan pemerintah yaitu, dilarang memberikan hadiah yang jumlahnya tidak dapat diketahui atau dideteksi oleh pemberi izin; serta dilarang menyelenggarakan undian yang dilakukan untuk promosi penjualan barang atau jasa.

Lanjut Syamsul menjelaskan, barang atau jasa yang dimaksud, obat-obatan yang dikonsumsi, rokok dan minuman keras dan lain-lain yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan jiwa dimana menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan, serta tidak mendukung usaha-usaha kesejahteraan sosial.

” Saya berharap semoga melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mempraktikkan materi yang didapat, sehingga penyelenggaraan UGB dapat berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Mad).

Komentar