Cekcok di Warung Berujung Penganiayaan, Pria Paruh Baya ini Diamankan Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung– Pria paruh baya berinisial GT umur 55 tahun yang beralamatkan di Dusun Pilang Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Resor Tulungagung.

GT (terlapor) diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial PN (korban) umur 54 tahun yang beralamat di Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.

“Dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi di warung masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, terjadi pada Kamis, (14 April 2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori. Sabtu (02/07/2022).

“Didalam warung tersebut GT duduk satu meja bersama saksi AG yang lebih dulu datang di warung tersebut. Tak lama kemudian PN juga datang masuk ke warung tersebut dan saat melewati GT, PN berkata pak GT, kog tumben, kemudian GT menjawab dengan pelan mengumpat sama-sama kurusnya kok sombong,” terangnya.

Kemudian PN pesan minuman kewarung tersebut, selang 15 menit kemudian GT bertanya ke pada PN terkait ada permasalahan apa, dan PN menjawab ada, GT kemudian langsung berdiri dan mengejar PN sambil berkata “Jika ada masalah ayo diselesaikan sekarang.

Kemudian PN berjalan menuju ke motornya. Saat korban diatas motornya tersebut terlapor langsung meludahi wajah korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terlapor juga menampar korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah muka korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai mulut.

Komentar