Cekcok di Warung Berujung Penganiayaan, Pria Paruh Baya ini Diamankan Polisi

Bukan itu saja lalu terlapor juga meludahi kembali kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terlapor melepas secara paksa helm yang dikenakan korban dan membuangnya yang kemudian oleh saksi AG segera dilerai.

“Merasa tak terima atas perlakuan GT selanjutnya korban melaporkannya ke Polres Tulungagung,” jelas Anshori.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, pada Rabu (29/06/2022) GT selanjutnya oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang kemudian oleh penyidik GT ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani proses penyidikan
lebih lanjut,” pungkas Anshori. (Agus)

Komentar