Cemburu Buta Pemuda Di Situbondo Aniaya Pacar Serta Adiknya

Situbondo,Teraskata.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap pacarnya sendiri. Pelaku diketahui bernama MI (19), warga asal Sumenep yang kini berdomisili di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 04.00 WIB di jalan masuk perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang diinformasikan masyarakat kepada patroli Satsamapta dan kemudian diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku tega melakukan pemukulan terhadap korban, DE, dengan cara bertubi-tubi menggunakan tangan mengepal. “Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala, wajah, dan punggung,” jelas AKP Agung, Minggu (21/9/2025).

Tak hanya itu, adik korban yang masih berusia 11 tahun berinisial CL, juga turut menjadi sasaran kekerasan. Hal ini terjadi karena remaja tersebut ketahuan mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Akibatnya, CL mengalami luka di bagian dahi dan trauma psikologis.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu dan marah tersangka lantaran korban pergi ke rumah temannya. Selain itu, saat kejadian tersangka diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat bukti tindak pidana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma. Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun, apabila ada permasalahan silahkan dikomunikasikan atau diselesaikan dengan musyawarah,” tegas AKP Agung.

 

(Mas day)

Komentar