TERASKATA.Com, Tulungagung–Dua pria pengedar Narkotika jenis Sabu digulung Satresnarkoba Polres Tulungagung. Hal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengetahui peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial MRA (29) alias Gales pria alamat Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) pria yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung
dilakukan pada Senin (01/08/2022) kemarin.
“Untuk pelaku MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB.
Sedangkan pelaku ER oleh petugas ditangkap sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku dipinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu,” terang Anshori. Selasa (02/08/2022).
Dari penangkapan pelaku MRA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pack plastik klip, uang tunai Rp 200.000,-, 2 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.
Sementara itu, dari pelaku ER, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 buah HP merk Oppo warna gold.
Lebih lanjut disampaikan Anshori, setelah dilakukan penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus)










Komentar