Madiun,Teraskata.com – Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang dilakukan pasangan yang bukan pasangan suami-isteri. Bayi yang berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan oleh warga pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB di sungai Turut, Dusun. Nglegok RT. 19 RW. 07, Desa Tiron Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Pasangan kekasih yang tega membuang bayi hasil hubungan intim mereka tersebut adalah VVKR, laki-laki, umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Made RT.005 RW.001, Desa Sumberejo Kecamatan Madiun, Kabupaten. Madiun dan EENO, Perempuan, Umur 19 tahun 2 Bulan, Pekerjaan Wiraswasta, alamat RT. 020 RW. 006 Desa.Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Dalam Konferensi Press, Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., mengatakan Satreskrim sudah memeriksa pasangan kekasih yang merupakan orang tua bayi yang dibuang di sungai Turut Dsn. Nglegok Desa Tiron, Madiun karena malu menutupi aibnya. Senin (13/1/25).
” Tsk. VVKR (25 thn) dan EENO (19 thn) adalah pasangan kekasih yang statusnya belum menikah atau bukan pasangan suami istri, itu sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Madiun.
Menurut penjelasan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka (tsk) EENO berpacaran dengan tsk.VVKR sekira tahun 2023 sampai dengan Januari 2025. Selama pacaran telah melakukan hubungan suami istri sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mulai dari Desember 2023 dan terakhir bulan Juli 2024.
Hasil perbuatannya, bulan September 2024 tsk.EENO tidak menstruasi, menduga hamil, kemudian mulai browsing internet tentang ciri-ciri hamil juga telah diingatkan oleh tsk.VVKR kemungkinan hamil namun tsk.EENO masih mengelak.
Pada bulan November 2024 tsk.EENO merasakan perut besar dan didalam perut ada gerak-gerak dan diduga hamil, kedua tersangka berusaha menggugurkan kandungan atau janin dengan beli obat via online dan mendatangi tempat pijat aborsi oleh seseorang laki-laki bernama Pak P (dukun aborsi) yang masih dilakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pkl 00.45WIB tsk.EENO mengalami kontraksi perut lalu pergi kekamar mandi dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri tanpa bantuan orang lain atau medis.
“Pada waktu yang bersamaan di tempat berbeda tsk.VVKR (kondisi minum miras di rumah temannya) dihubungi tsk. EENO lewat pesan WA untuk datang cepat-cepat ke rumahnya mengambil bayi laki-laki yang dilahirkannya (dalam kondisi hidup), ” tuturnya..
Lebih lanjut Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan. menjelaskan sampai di depan rumah tsk.EENO, tsk. VVKR (Masih kondisi terpengaruh miras),memasukkan bayi yang terbungkus tas kain warna merah ke dalam tas ransel yang dibawa dari rumahnya. Selanjutnya bayi tersebut oleh tsk.VVR dibawa ke bawah sisi selatan jembatan Tiron dan membuang bayi tersebut ke sungai dalam posisi tidak langsung kedalam sungai namun terlebih dulu terbentur diatas plesengan pinggir sungai baru bayi tersebut masuk kedalam air, kemudian tsk.VVKR membawa tas ranselnya pergi ke warung.
Pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Satreskrim Polres Madiun berhasil melakukan ungkap kasus pembuangan bayi tersebut, dimana sebelumnya penemuan bayi di sungai di Desa Tiron sempat diposting atau tambil di media sosial Facebook pada hari Kamis, tanggal 9/1/25.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, untuk tsk.EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selanjutnya berkas perkara ini akan dikirimkan kepada JPU untuk menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU(P-21) untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.
“Dengan adanya kasus seperti ini, kami meminta pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum. Masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (Sur).
Komentar