Malang,Teraskata.com – Korem 083/Bdj mengelar Upacara bendera 17an Bulan Mei 2024 bertempat di Lapangan Brawijaya Rampal Malang, Senin (19/5/2025).
Upacara 17-an bulan Mei 2025 dengan Irup Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Kohir, diikuti oleh seluruh Prajurit dan ASN satuan TNI AD se wilayah Malang Raya.
Dalam Amanat Kasad yang dibacakan oleh Irup Danrem 083/Bdj, Isi Amanat tersebut: Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit dan ASN TNI AD atas dedikasi, integritas, dan loyalitas yang terus ditunjukkan, Keteguhan kalian dalam setiap pelaksanaan tugas merupakan cerminan nyata komitmen TNI AD sebagai garda terdepan.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan tonggak transformasi strategis yang menegaskan komitmen negara terhadap modernisasi sistem pertahanan. TNI AD mendukung penuh pelaksanaan Undang- Undang ini, serta memastikan setiap prajurit memahami dan mengimplementasikannya dengan disiplin dan rasa tanggung jawab tinggi.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap reformasi internal dan mendukung kebijakan efisiensi nasional, seluruh satuan jajaran TNI AD diarahkan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan seremonial maupun kegiatan lain yang tidak memiliki nilai strategis signifikan.
Peningkatan kesejahteraan prajurit dan ASN TNI AD juga harus terus diupayakan secara berkelanjutan, Untuk memenuhi kebutuhan internal satuan, pendekatan swakelola dan swadaya tetap menjadi pilihan strategis yang dilaksanakan secara akuntabel dan efisien.
Perlu saya tekankan bahwa implementasi protap dalam setiap kegiatan harus meminimalisir kerugian personel dan materiil serta kebocoran informasi. Evaluasi berkala wajib dilaksanakan secara konsisten, karena kelengahan sekecil apa pun dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi kepentingan negara, institusi dan masyarakat.
Ingatlah, profesionalisme Sebagai pengingat, teruslah menjadi prajurit dan ASN TNI AD yang berpikir tajam, berwawasan luas, serta bertindak dengan arif dan penuh tanggung jawab, tutupnya. (Penrem 083/Bdj/Met)










Komentar