Di Tulungagung, Jutaan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

TERASKATA.COM,Tulungagung – Jutaan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah hasil penindakan di bidang cukai dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Tulungagung. Selasa, (5/9/2023).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, diikuti Wabup, Forkopimda, kepala OPD, perwakilan Bea Cukai Blitar, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bupati Maryoto Birowo mengatakan, kegiatan seremonial pemusnahan barang hasil penindakan dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023, merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP di bawah pengawasan KPPBC Blitar dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Blitar.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bahwa, salah satu kegiatan yang didanai DBHCHT adalah kegiatan di bidang penegakan hukum dalam program operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kantor Bea Cukai bersama pemerintah kabupaten setempat.

Orang nomor satu di Pemkab Tulungagung ini menyebut, melalui kegiatan operasi pemberantasan BMC ilegal yang dilaksanakan secara aktif, diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergitas antara instansi terkait khususnya Satpol PP dan Bea Cukai, Bupati berharap, upaya pemberantasan perdagangan BKC ilegal akan semakin efektif, sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Kabupaten Tulungagung serta melindungi masyarakat secara luas.

Komentar