Di Tulungagung, Jutaan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

“Pemusnahan barang hasil penindakan dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. Masyarakat menjadi semakin sadar dan mengerti terkait rokok ilegal dan turut serta dalam kampanye rokok ilegal, sehingga wilayah Kabupaten Tulungagung bebas dari peredaran rokok ilegal,” terang Bupati Maryoto.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha supaya taat terhadap ketentuan hukum sehingga mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, mengungkapkan bahwa, barang milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan yakni sejumlah 1.370.276 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam) batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 895.782.940,- (Delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

“Potensi kerugian negara adalah sebesar Rp. 626.067.661,- (enam ratus) dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah),” ungkapnya.

Lanjut Abien, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) yang tidak ditemukan pelanggarnya pada tahun 2017 dan 2018.

“Pada tahun 2023 ini Bea Cukai Blitar telah melaksanakan giat penindakan dengan tagline “Gempur Rokok llegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar, ” kata Abien.

Komentar