Di Tulungagung, Jutaan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

Menurutnya, hingga Agustus 2023 kegiatan tersebut telah menghasilkan total 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 (Satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) batang, Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin, ±20 Gram NPP, dan 828 (Delapan ratus dua puluh delapan) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

“Perkiraan nilai barang pada barang hasil penindakan tahun 2023 sebesar Rp. 524.053.210,- (Lima ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,- (Satu Milyar delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah),” terang Abien.

Dijelaskannya, capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.

“Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” pungkasnya. (Agus)

Komentar