Diberhentikan Secara Sepihak, Ratusan Karyawan PT Gunawan Fajar Lakukan Demo

TERASKATA.Com, Nganjuk – Sekitar 200 orang karyawan PT. Gunawan Fajar menggelar aksi solidaritas didepan pintu gerbang perusahaan karung plastik, jalan raya Lengkong – Jatikalen, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jum’at, (05/08/2022).

Informasi yang dihimpun jurnalis teraskata.com 200 orang tersebut menggelar aksi solidaritas atas adanya dugaan pemberhentian secara sepihak kepada 4 orang rekannya, yakni, Joko Wahyudi selaku Karu Cutting Sewing juga Ketua pengurus Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) PT. Gunawan Fajar, Dedy Aribowo selaku Operator Finishing Jumbo, Siti Nurul Khotimah selaku Operator Inner, dan Yulius Nahum H. selaku Operator Printing.

Menurut Joko Wahyudi Karu Cutting Sewing, yang juga menjabat sebagai Ketua FSBI PT. Gunawan Fajar, mengatakan bahwa adanya pihak perusahaan yang menjustifikasi dirinya menjadi provokator pada saat jam istirahat kerja.

“Saya dikira menjadi provokator pada jam istirahat dimana ketika keluar dari area perusahaan untuk mencari fasilitas untuk menunaikan ibadah sholat, karena didalam perusahaan ada musholla yang hanya memadai kurang lebih 10 orang karena jumlah karyawan diperkirakan kurang lebih 600 orang dengan mayoritas karyawan beragama Islam, jadi waktunya tidak cukup,” kata Joko Wahyudi.

Joko Wahyudi menambahkan bahwa jam istirahat hanya 1 jam, belum lagi mencari makan karena didalam perusahaan adanya kantin yang menjual makanan juga kurang memadai untuk semua karyawan.

“Jadi kami keluar untuk mencari fasilitas untuk melaksanakan ibadah sholat juga makan, karena waktu istirahat yang terbatas,” imbuh Joko Wahyudi.

Sementara Mashur S pemerhati buruh wilayah Kabupaten Nganjuk, mengatakan bahwa kalau pengurus FSBI memperjuangkan terkait hak-hak normatif pekerja dan fasilitas lainnya seperti tempat ibadah perusahaan dilarang melakukan pemberhentian secara sepihak dan tidak dibenarkan oleh UU No 21 Tahun 2000 tentang hak serikat pekerja dan serikat buruh.

“Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pengurus serikat pekerja serikat buruh itu mempunyai kewajiban memperjuangkan hak-hak anggotanya, yakni hak normatif, hak jaminan sosial, hak pesangon dan fasilitas-fasilitas lain, termasuk tempat ibadah, intinya kewajiban pengurus serikat kerja itu membela dan memberikan kesejahteraan anggota,” kata Mashur.

Mashur berharap semua ada penyelesaian yang baik secara kekeluargaan, dengan mempekerjakan kembali pengurus serikat pekerja yang di PHK dan melanjutkan perundingan-perundingan yang dapat menguntungkan semua pihak sehingga terciptalah hubungan industrial yang harmonis menurut Pancasila,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Komentar