Dirinya beserta tim masih mengkaji langkah-langkah yang paling tepat dan mengomunikasikan bagaimana hal itu dapat diselesaikan dengan baik.
“Kalau lapor polisi ini adalah salah satu pertimbangan yang sedang kita kaji,” tuturnya.
Terpisah, Pengurus Kadin Kabupaten Kediri kepimpinan Rachmadi Yogi,Windoko Sableng, menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui adanya seseorang yang telah menurunkan papan nama milik Kadin Kabupaten Kediri tersebut.
Menurutnya, gedung Kadin Kabupaten Kediri ini disewa mulai 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan kepimpinan Rachmadi Yogi.
“Kalau aset gedung ini sifatnya hanya menyewa, jadi hal itu juga ada dokumennya,” terangnya.
Disinggung mengenai adanya rencana pengusiran warung kopi tepatnya berada di belakang Kantor Kadin Kabupaten Kediri, ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari pihak yayasan.
“Kalau pemilik aset gedung ini adalah yayasan,” pungkasnya. (Mad).









Komentar