TERASKATA.Com, Tulungagung-Kades Banjarejo bakal lakukan perhitungan dengan Pemda Tulungagung terkait tanah aset desa yang digunakan Puskesmas lama yang saat ini dalam proses persidangan gugatan perdata yang dilakukan oleh Ny. Kartini di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
Dengan adanya gugatan tersebut menurut Kades Zainuddin, akan membuka peluang Pemerintah Desa Banjarejo menempuh jalur hukum guna menguak tabir kebenaran yang selama ini terpendam, kaitannya dengan tanah aset desa yang digunakan Puskesmas serta tanah aset desa dengan luas 3.120 M2, yang dulu digunakan sebagai lapangan dengan sertipikat hak guna, namun sekarang telah beralih fungsi menjadi bangunan UGD dan Penyuluh Pertanian di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Zainuddin mengungkapkan, terkait dengan tanah yang digunakan Puskesmas tersebut sebenarnya sudah lama sejak tahun 1979 dengan kesepakatan bersama diadakan Puskesmas, dengan harapan untuk kesejahteraan kesehatan warga sekitar, yang mana pembeliannya bersumber dari swadaya masyarakat wajib pajak yang punya tanah di Desa Banjarejo, hingga pada tahun 1979 sampai 1980 Puskesmas jadi, dan diresmikan oleh Bupati waktu itu.
Bahkan dengan adanya Puskesmas tersebut, lanjut Kades, orang-orang tua dulu berharap penerusnya dan stafnya di Puskesmas itu mayoritas orang Banjarejo.
“Namun ternyata seiring berjalannya waktu, warga desa Banjarejo yang bekerja di Puskesmas tersebut hanya dua orang. Jadi orang kita tersisih,” ucap Kades Zainuddin, saat diwawancarai Jurnalis Teraskata.com diruang kerjanya. Jum’at, (16/12/2022).
“Hal ini malah berpeluang untuk menempuh jalur hukum, terkait penggunaan tanah aset desa Banjarejo yang sudah digunakan Puskesmas selama 40 tahun tidak ada kontribusi terhadap pihak Pemdes,” ujarnya.
Disinggung terkait dengan upayanya menghadapi gugatan Ny. Kartini, Kades Zainuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri dengan menunjuk LBH Kartini untuk mendampingi dalam perkara tersebut, serta sudah menghadirkan saksi-saksi dari desa pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung untuk memberikan kesaksian.
“Intinya kita sudah siap semua, makanya nanti pada sidang terakhir akan kita buktikan itu. Targetnya harus menang dan pasti itu, karena itu sejarah yang harus kita junjung tinggi dan harus kita hargai,” terang Zainuddin.
“Jadi ini harus kita pertahankan sampai ke anak cucu kita nanti, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain, karena ini aset desa yang harus kita pertahankan,” tandasnya.
Komentar