Dijadikan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Petani Lansia Tulungagung Cari Keadilan

TULUNGAGUNG – Kasus hukum yang menjerat seorang petani lansia berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, kian memanas. Pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada 6 Mei 2026 lalu, atas dugaan pelanggaran peredaran pupuk tanpa label dan izin sah, atau pupuk ilegal.

Penetapan itu didasarkan pada Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Penasehat Hukum tersangka dari kantor hukum Billy Nobile & Associates (BNA), Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., angkat bicara dan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Ia menegaskan telah menemukan bukti otentik berupa dokumen yang membuktikan pupuk yang dimiliki kliennya memiliki izin resmi dan berlabel sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ababilil, yang akrab disapa Billy, berdasarkan Pasal 235 KUHAP, penyidik wajib melengkapi setidaknya dua alat bukti sah sebelum menetapkan status seseorang menjadi tersangka. Namun, dalam kasus ini, ia mempertanyakan dasar hukum dan bukti apa yang digunakan pihak kepolisian.

“Saya bertanya-tanya, bukti apa yang digunakan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung untuk menetapkan klien kami ini sebagai tersangka? Kami menilai bukti-bukti yang dijadikan dasar masih belum jelas. Padahal dari segi perizinan, pupuk tersebut sudah memiliki izin dan berlabel lengkap sesuai keterangan resmi yang dikeluarkan oleh PT Bumi Subur Khatulistiwa Gresik,” tegas Billy saat dikonfirmasi awak media. Senin (25/5/2026).

Billy mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan tambahan guna melengkapi data di kepolisian, namun hingga saat ini belum ada jadwal tindak lanjut dari penyidik. Billy juga menyoroti prosedur pemeriksaan awal, di mana saat dimintai keterangan pertama kali, kliennya tidak didampingi penasehat hukum. Pendampingan baru diberikan setelah status tersangka ditetapkan.

“Kami menduga ada kesalahpahaman besar di awal proses. Klien kami bukanlah pedagang yang menjual secara komersial. Ia hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial N yang mendesak ingin membeli. Dalam istilah masyarakat, ini hanya sekadar ‘nempil’ atau minta dibelikan. Kami pun bertanya-tanya, untuk kepentingan apa sebenarnya N ini membeli pupuk ke klien kami?” tandasnya.

Sementara itu, rekan sejawatnya di tim BNA, Burhanuddin Jabbar, SH, menegaskan bahwa tuduhan mengedarkan pupuk tidak berlabel atau ilegal sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan fakta bahwa sejak tahun 2024, kliennya membeli pupuk jenis non-subsidi secara langsung dari produsen resmi PT Bumi Subur Khatulistiwa Gresik, Jawa Timur. Pembelian itu murni untuk kebutuhan lahan pertanian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

“Artinya, pupuk yang diterima klien kami itu sudah lengkap izin dan labelnya sesuai keterangan pabrik. Klien kami menerima apa adanya, tidak ada tindakan mengganti merek, mengubah izin, apalagi mengoplos. Tuduhan polisi itu sama sekali tidak benar. Kami bahkan menilai penetapan tersangka ini terlalu dini dan belum berdasar kuat,” ujar Burhanuddin tegas.

Pihaknya siap memaparkan seluruh kelengkapan dokumen perizinan dan spesifikasi barang dari produsen. Ia juga menyoroti poin yang dipermasalahkan penyidik, yakni dugaan penggantian nama pupuk NPK Phoska menjadi merek Green Mathoh pada karung kemasan.

“Ini yang disalahartikan. Padahal, kedua nama itu merujuk pada satu jenis produk yang sama, satu izin edar yang sama dari pabriknya. Jadi bukan penggantian nama ilegal, melainkan variasi nama dagang dari produk yang sama. Ini kejanggalan yang ingin kami luruskan,” jelasnya.

Selain aspek hukum, tim penasehat hukum juga mengungkapkan kondisi kesehatan tersangka yang memprihatinkan. Pria lansia tersebut diketahui mengidap penyakit jantung dan diabetes yang memerlukan pengobatan rutin. Pihaknya berharap masyarakat dan netizen turut mengawal proses ini agar rakyat kecil mendapatkan keadilan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun jika tak kunjung ada kejelasan dan penyelesaian, kami bersiap menempuh jalur hukum lebih lanjut sesuai aturan berlaku. Kami berharap kasus ini diperiksa jernih, objektif, dan berlandaskan fakta hukum yang sebenarnya,” pungkasnya. (Agus)

Komentar