Tulungagung,Teraskata.com – Menanggapi kabar tudingan terhadap dirinya yang diduga melakukan rekayasa saksi kliennya atas perkara pencemaran nama baik dan UU ITE dua selebrita Tulungagung, yang berujung pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Kehormatan Advokat oleh lawan kliennya, Pengacara muda Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, akhirnya angkat bicara.
Pengacara muda yang akrab disapa dengan nama Billy ini mengaku, baru mengetahui jika dirinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat oleh lawan kliennya berinisial H setelah membaca pemberitaan dari beberapa media online, yang mana dalam pemberitaan tersebut dirinya dituding melakukan dugaan rekayasa terhadap saksi.
“Benar, saya tahunya setelah membaca dari beberapa media online,” ucap Billy, Rabu (24/04/2024) malam.
Dalam keterangan resminya, Billy menegaskan bahwa, terkait pemberitaan dirinya melakukan dugaan rekayasa saksi itu tidak benar.
“Dalam pemberitaan tersebut saya dilaporkan oleh H ke Dewan Kehormatan Advokat karena dituding melakukan dugaan rekayasa saksi, apa yang ditudingkan H tersebut adalah tidak benar,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait saksi yang berinisial H dari Blitar tersebut, yang mendatangkan pada saat di kepolisian adalah dari pihak penyidik, selain itu lanjut Billy, yang menghadirkan saksi H saat di persidanganpun juga dari JPU.
“Jadi bukan kami yang mendatangkannya, dan kami tidak pernah merekayasa terhadap saksi – saksi yang dihadirkan,” terang Billy.
Menurutnya, apa yang dilakukannya dalam menjalankan profesinya sebagai PH kliennya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk memperbaiki citra kami sebagai profesional advokat yang officium Nobile “profesional yang terhormat” bahwa langkah saya sebagai PH sudah “on the track” yakni sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini harus kami sampaikan agar pemberitaan tersebut tidak bias diluaran sana,” tandasnya.
Sementara itu terkait jaminan hukum terhadap saksi inisial H dari Blitar, Billy menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan dari saksi karena memang saksi tersebut tidak pernah berurusan dengan kepolisian.
“Yang benar adalah, saudara H asal Blitar karena tidak pernah berurusan dengan kepolisian, maka yang bersangkutan minta jaminan kepada ibu Caroline selaku klien kami, yang mana pada saat itu inisiatif dari klien kami kemudian meminta tolong kepada kami untuk membuatkan surat jaminan dalam permasalahan hukum tersebut,” ungkapnya.
Adapun isi dari surat tersebut lanjut Billy, agar H dari Blitar tidak disangkut pautkan dalam kasus ITE dan hanya menjelaskan terkait permasalahan di tahun 2016.
“Jadi apa yang disampaikan dalam pemberitaan yang beredar kemarin bahwa tim PH dari C diduga merekayasa saksi itu adalah tidak benar. Maka dalam kesempatan ini
Kami dari Billy Nobile & Asosicciates menyampaikan hal yang sebenarnya,” jelasnya.
Billy menandaskan, jika tudingan lawan kliennya tersebut tidak mendasar sama sekali, dan pihaknya akan melakukan langkah – langkah melalui jalur hukum yang berlaku.
“Tentunya, kami akan melakukan langkah – langkah sesuai dengan jalur hukum yang ada. Dan jika nantinya tudingan tersebut tidak terbukti dalam Dewan Etik Dewan Kehormatan Advokat, maka kamipun juga akan berencana melakukan laporan balik, baik itu perdata maupun pidana,” pungkasnya. (Agus)
Komentar