TERASKATA.COM,Tulungagung – Guna menjamin masyarakat dari kemungkinan resiko penularan penyakit zoonosis, serta untuk menjamin keamanan kesehatan kebutuhan dan kehalallan pangan melalui penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) jelang pelaksanaan Idhul Adha tahun 2023, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Tulungagung, lakukan monitoring hewan qurban di pasar hewan dan tempat penampungan hewan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Tulungagung, melalui Kabid Kesehatan Hewan, Tutus Sumariyani, M.M., saat diwawancarai awak media disela kegiatan monitoring di Pasar Hewan Terpadu, Kabupaten Tulungagung. Selasa, (20/6/2023).
“Langkah ini dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian potensi penularan PMK dan LSD, di kabupaten Tulungagung, terutama di tempat penjualan dan pemotongan hewan qurban,” ucapnya.
Menurutnya, persyaratan hewan qurban yang sehat secara teknis yakni benar-benar sehat, tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, kerusakan daun telinga, dan tidak kurus. Selain itu hewan qurban harus jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar dua dengan letak simetris, serta cukup umur.
“Untuk kambing atau domba diatas 1 tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sedangkan untuk sapi atau kerbau diatas 2 tahun ditandai tumbuhnya gigi tetap,” terangnya.
“Maka perlu dilakukan monitoring hewan qurban di pasar-pasar hewan maupun ditempat penampungan-penampungan hewan di wilayah masing-masing kecamatan oleh petugas peternakan dan kesehatan hewan,” kata Tutus.
Lebih lanjut disampaikan Tutus, untuk pencegahan dan pengendalian potensi penularan PMK dan LSD, di kabupaten Tulungagung, pihaknya juga melakukan monitoring di tempat-tempat penjualan dan pemotongan hewan qurban, yakni,
Pengawasan pasar hewan, Pemeriksaan antemortem dan postmortem, Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan saat meninggalkan tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak dan petugas setelah proses pemotongan.
Selain itu, hewan qurban yang dipotong harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat vateriner (SV) dari daerah asal.
“Karkas yang mengalami kelainan dilakukan pemisahan atau penyayatan jika menunjukkan perubahan petologis diduga LSD
Karkas dan organ normal yang tidak menunjukkan perubahan dapat diedarkan untuk dikonsumsi
Karkas dari hewan yang menunjukkan infeksi sistemik harus dimusnahkan secara keseluruhan,” tuturnya.
Disinggung terkait kebutuhan hewan qurban pada tahun 2023, Tutus menjelaskan bahwa kebutuhan hewan qurban untuk tahun ini diperkirakan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Tulungagung, memproyeksikan Kebutuhan hewan qurban pada tahun 2023 mencapai 22.642 ekor, yang terbagi beberapa jenis yaitu ternak kambing atau domba, dengan kebutuhan sebanyak 19.240 ekor dan sapi mencapai 3.387 ekor.
“Ketersediaan kebutuhan tersebut dalam kondisi yang mencukupi,” ujarnya.
Adapun total hewan qurban yang tersedia lanjut Tutus, mencapai 323.601 ekor, dengan rincian, Kambing ada sebanyak 169.120 ekor, Domba 9.178 ekor, Sapi potong 119.525 ekor, Sapi perah 25.000 ekor, dan kerbau ada 278 ekor.
“Hal ini menunjukkan adanya surplus ketersediaan hewan qurban di kabupaten Tulungagung, yaitu surplus 300.959 ekor,” pungkasnya. (Agus)
Komentar