Agung mengungkapkan, pihak Kejari Tulungagung telah mendatangi alamat rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kauman, dan diketahui bahwa tersangka sudah tidak bertempat di alamat tersebut.
Sementara dari pihak Pemdes setempat juga memperkuat dengan adanya surat keterangan keberadaan tersangka tidak diketahui.Sehingga kemudian kejaksaan mengusulkan tersangka untuk ditetapkan menjadi DPO dan sudah ditandatangani oleh Plt Kajari Tulungagung pada 31/05/2022.
“Untuk surat penetapannya sudah keluar dan statusnya DPO, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan lintas instansi terkait lainnya untuk mencari keberadaan tersangka,” kata Agung
“Selain menetapkan DPO, pihak kejaksaan juga melakukan permohonan cekal ke pihak keimigrasian agar tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkapnya.
Dengan penetapan tersangka sebagai DPO lanjut Agung, ini akan merugikan bagi tersangka, karena nanti dalam proses persidangan justru bisa akan memberatkan hukuman lantaran tidak kooperatif.
“Sebenarnya kita bisa lakukan sidang in absentia, namun kita masih menunggu itikad baik dari tersangka. Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri,” ujarnya.










Komentar