Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Masing-masing ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat.
Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh. Saat itu, PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar.
Namun tersangka selaku Direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI. Sehingga kemudian unsur pidana korupsi terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Dari permasalahan itu, Kejari Tulungagung dalam menangani kasus ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian. Dan hasilnya mereka menemukan kerugian negara menjadi Rp2,4 milliar.
Meskipun tersangka sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut dengan cara mencicil sebanyak 4 kali, namun proses hukum tetap berjalan.(Agus)










Komentar