Tulungagung,Teraskata.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten (Disnakkeswan) Tulungagung telah melakukan pembinaan dan survey kelayakan lokasi untuk pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Rumah Pemotongan Hewan Unggas khusus puyuh di Desa Wates, Kecamatan SumbergempolSumbergempol pada Senin (17/2/2025).
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Nomor Kontrol Veteriner.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung, Ir. Mulyanto, S.Pt., MM, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Kesmavet dan Kesrawan), Ir. Eersthanty Novelita, S.Pt., MP, menyampaikan bahwa, Pemerintah bertanggung jawab dalam sertifikasi NKV sebagai bentuk jaminan keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat.

“Sehingga perlu kerja sama yang baik antara Pemerintah dan pelaku usaha dalam penyediaan pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) bagi masyarakat,” ucapnya. Senin, (24/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan salah satu arah kebijakan pembangunan peternakan yaitu meningkatnya keamanan hasil produk peternakan untuk dikonsumsi masyarakat yang memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner, dimana hal tersebut dapat mempengaruhi kandungan gizi produk hewan. Kuantitas dan kualitas makanan yang dikonsumsi akan mempengaruhi asupan gizi sehingga akan berdampak pada kesehatan individu dan Masyarakat.
Selain itu lanjut Eersthanty, untuk menjamin keamanan produk pangan asal hewan (PAH) yang beredar di Masyarakat, Pemerintah telah mewajibkan setiap unit usaha produk hewan baik yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan mengajukan permohonan untuk memperoleh rekomendasi NKV ke Dinas Kabupaten / Kota yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan demi terwujudnya Kesehatan dan kententeraman batin Masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.
“NKV dapat diberikan apabila unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus,” terangnya.
Adapun jenis Usaha yang wajib berNKV diantaranya Rumah Potong Hewan (Ruminansia, Babi dan Unggas), budi daya unggas petelur, budi daya ternak perah, usaha pengolahan (daging, susu, telur), ritel, kios daging, gudang berpendingin, gudang kering, usaha penampungan susu, usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi, usaha penanganan dan pengolahan madu, usaha pencucian dan pengolahan sarang burung walet, usaha pengolahan produk pangan asal hewan dan usaha pengolahan produk hewan non pangan.
“Jadi tujuan sertifikasi NKV adalah untuk mewujudkan pangan asal hewan yang ASUH, sebagai penjamin keamanan produk hewan yang beredar, serta untuk meningkatkan daya saing produk hewan. Masyarakat harus cerdas memilih unit usaha yang ber-NKV demi mendapatkan pangan yang terjamin ASUH,” kata Eersthanty.
“Maka dari itu, masih diperlukan pembinaan pada unit usaha produk hewan dalam hal pemenuhan persyaratan teknis hygiene sanitasi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, melalui Pembinaan dan Survey Kelayakan Lokasi Pengajuan NKV tersebut, setiap unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan (daging, telur dan susu) maupun olahan produk hewan, sebaiknya ber NKV.
“Sebagai penerapan higiene sanitasi untuk jaminan keamanan pangan produk hewan/olahan produk hewan yang beredar di masyarakat luas khususnya di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Agus)
Komentar