Lanjut Tanto menambahkan, adapun persyaratan penerima bantuan modal usaha, antara lain: penduduk asli Kota Kediri, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bagi buruh/pekerja rokok yang aktif menjalankan usahanya selama enam bulan terakhir, pelaku IKM yang aktif berproduksi minimal dalam dua tahun terakhir, serta wirausaha baru yang aktif menjalankan usahanya minimal enam bulan terakhir.
Tak hanya sebatas memberikan bantuan, Disperdagin juga berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan ini.
“Penerima bantuan nantinya juga bertanggungjawab kepada kami. Karena ada surat pernyataannya jadi mereka harus membelikan barang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) setelah itu kita sediakan link untuk upload bukti pembelanjaan yang menyertakan struk dan barang yang telah dibeli, setelah itu kita tinjau ke lapangan untuk memastikan,” imbuh Tanto.
Melalui kegiatan ini pihaknya berharap agar bantuan yang diterima dapat membantu kemajuan usaha, sehingga para pelaku usaha di Kota Kediri tetap eksis dan berkembang seiring perkembangan zaman. (Mad).
Komentar