“Juga selembar STNK pic’ap Mitsubishi L-300 nopol AG 9957 KB, 1 SIM A, 1 buah segel KIR nomor 11KD11630B, 1 lembar Surat KIR nopol AG 9957 KB, 9 kunci letter T, 1 buah kotak P3K, 1 5 buah cat spray, dan empat plat nomor,” ungkap Kapolres Kediri.
Mengenai kronologi pencurian, Kapolres Kediri mengungkapkan, keempat pelaku mempunyai tugas tersendiri seperti DJ berperan sebagai menentukan waktu untuk menjalankan aksinya sebagai eksekutor merusak kunci pintu dan kontak dengan menggunakan kunci letter T mobil. Kemudian, menjual hasil pencurian dan membagi hasilnya tersebut dengan uang yang sama serta menyiapkan sarana dalam melakukan menjalankan aksi pencurian.
Sedangkan, pelaku MH, MS, AM menjalankan aksinya di wilayah Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan pada Sabtu (10/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Ketiganya ini menggunakan mobil panther nopol L1153 ML yang memanfaatkan kelalaian korban Supangat (60) warga Kecamatan Purwoasri. Waktu itu, korban meninggalkan motornya Honda N-MAX dengan keadaan kunci masih menancap.
“Selanjutnya, MH mengawasi situasi dan mengikuti MS dari belakang yang kemudian oleh MS langsung mengambil motor itu dan yang dibeli AM diduga sebagai penadah,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang diamankan petugas itu ada beberapa residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota diduga sudah lama beroperasi. Tak hanya itu, beberapa pelaku yang satu komplotan ini ada yang diamankan di Polres Kediri Kota karena mereka ada yang menjalankan aksinya di wilayah tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang buktiĀ diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (Yhs)
Komentar