Tulungagung,Teraskata.com – Situasi memanas di tubuh PKB Tulungagung setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai tersebut melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Polres Tulungagung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan resmi ini dilayangkan pada Jumat (9/8/2024) pagi, dengan tuduhan bahwa Lukman Edy telah membuat pernyataan yang meresahkan dan diduga mencemarkan nama baik pengurus PKB.
Ketua DPC PKB Tulungagung, Achmad Syafi’i, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan-pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyerang kehormatan partai, khususnya terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
“Kami dari DPC PKB Tulungagung melaporkan saudara Lukman Edy atas statementnya. Pernyataan-pernyataan tersebut sangat meresahkan, dengan indikasi penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong,” ungkap Achmad Syafi’i.
Kronologis peristiwa ini bermula ketika Lukman Edy mengeluarkan pernyataan yang diduga melanggar aturan ITE usai menghadiri pertemuan dengan Tim Lima PBNU di Jakarta pada Rabu (31/7/2024). Pernyataan tersebut, menurut Syafi’i, memicu keresahan di kalangan internal PKB karena dianggap menyerang kehormatan partai.
Achmad Syafi’i menambahkan, tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy terkait dengan tata kelola keuangan partai yang dianggap tidak akuntabel adalah tuduhan yang tidak berdasar dan lebih kepada fitnah.
“Dalam PKB, kami memiliki peraturan-peraturan partai yang jelas, termasuk dalam pola kepemimpinan. Tuduhan mengenai pengelolaan dana pilpres hingga pilbup tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas Syafi’i.
Menurut Syafi’i, pelaporan ini adalah langkah terakhir setelah sebelumnya masalah ini telah dibahas secara internal. “Ini adalah proses yang sudah lama berjalan, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian, dan publik menanti langkah selanjutnya dalam konflik internal di tubuh PKB ini. (Agus)
Komentar