DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Finalisasi Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Banyuwangi,Teraskata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyelesaikan ataua finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren DPRD Banyuwangi, Bashir Khadim mengatakan bahwa dalam pembahasan akhir,anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda dimaksud.

“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan IV bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang terdiri dari 11 BAB 28 Pasal , ” ucap Basir Khadim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/07/2024).

Politisi Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Raperda ini diinisiasi dewan untuk dijadikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren.

” Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan kewajiban mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, ” ucapnya.

Dalam Perda ini diatur bahwasannya Pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi untuk fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah serta fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya juga diatur kewajiban Pemerintah daerah untuk membangun dan mengelola Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) berkoordinasi dengan Kantor Wilayah kementerian Agama Jawa Timur yang berkaitan dengan data pesantren.

” SDIPD tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, dan sejarah singkat Pesantren, ” jelasnya.

Untuk pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, lanjut Basir bersumber dari APBN berupa DAK, APBD Provinsi berupa bantuan khusus keuangan dan APBD Kabupaten Banyuwangi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Pelaksanaan, Penggunaan dan pertanggungjawaban Pendaaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, ” ucap Basir Khadim.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pesantren yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Akademisi dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pesantren dan keagamaan.

” Pembentukan tim monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati , “ ucapnya.( Jok )

Komentar