TERASKATA.Com, Banyuwangi –DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal dengan agenda perubahan komposisi pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada hari Senin 21 Februari 2022.
Rapat paripurna internal dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara serta dihadiri oleh anggota dewan dari lintas fraksi.
Usai rapat paripurna internal Ketua DPRD, Made Cahyana Negara menyampaikan, perubahan pimpinan dan keanggotaan AKD dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Banyuwangi.
“Perubahan AKD merupakan hal biasa untuk penyegaran kinerja dewan setelah melihat perjalanan yakni 2 tahun 6 bulan sepanjang periode 2019 – 2024, dan hal ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Banyuwangi tentang Tata Tertib (Tatib) dewan , “ ucap Made Cahyana saat dikonfirmasi Awak Media .
Ketua DPC PDI-Perjuangan Banyuwangi ini mengatakan, perubahan hanya dilakukan pada enam alat kelengkapan dewan antara lain Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK),Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.
“ Dalam rapat paripurna tadi masing-masing fraksi menyampaikan proposal nama-nama anggotanya yang akan duduk di alat kelengkapan dewan , “ ungkap Made Cahyana.
Made Cahyana menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan seluruh fraksi, berikut komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan DPRD Banyuwangi. Komisi I tetap dijabat Irianto dari fraksi PDI-Perjuangan, Wakil Ketua, Marifatul Kamila dari fraksi Golkar-Hanura, Sekretaris, H Susiyanto dari fraksi PKB.
Komentar