TERASKATA.COM,Blitar– Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Blitar, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (24/05/2023).
Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Blitar, M. Andika Agus S pimpin raker didampingi sejumlah jajarannya itu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang irigasi.
“Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang harus kita bahas, bahwa Ranperda irigasi tidak semua daerah ada. Karena juga berdasarkan surat dari keputusan bupati yang disampaikan diawal yakni ada yang namanya komisi irigasi,” katanya.
Andika menuturkan bahwasannya Ranperda irigasi ini berkaitan dengan penggunaan air yang ada di Kabupaten Blitar. Sinkronisasi dari semua dinas masing-masing ada keperluan yang ada kaitannya dengan peririgasian.
“Perlunya disusun Perda yang mengatur irigasi yang ada di Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Irigasi itu namanya keseluruhan, sambungnya, itu digunakan untuk pertanian, intinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan yang meliputi pertanian, perikanan,peternakan dan sebagainya.
Lanjutnya, di Kabupaten Blitar dalam hal penggunaan irigasi sumbernya semakin lama juga semakin menipis, makanya irigasi ini pelu diatur yang mana masing-masing dinas mempunyai koridor dan kebijakan untuk menentukan dari dinas mana penggunaannya yang lebih tepat.
Dipenghujung rapat, dengan pembahasan ranperda ini setelah perdanya nanti diundangkan harapannya kembali kepada masyarakat dalam pengunaannya bisa tertata rapi.
“Apabila Ranperda sudah tercetus dan di undangkan, kita berharap bisa menjadikan masyarakat lebih aman dalam hal penggunaan air,” tutupnya.
Reporter : (Dwn/Muklas)
Komentar