TERASKATA.Com, Kediri– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kediri kembali melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama H. Muzer Zaidib SE dikarenakan meninggal dunia atau berhalangan tetap pada 4 Maret 2022 lalu.
Proses PAW anggota DPRD Kota Kediri masa bakti 2019-2024 itu digelar di ruang sidang DPRD Kota Kediri. Seluruh prosesi pelantikan dan pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi dan disaksikan seluruh anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kediri, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
PAW dilaksanakan berdasarkan adanya surat dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Kediri pada 2 Juni 2022 nomor : 0374/ DPC-25.30/02/VI/ 2022. Kemudian Surat Ketua DPRD Kota Kediri pada 21 Juni 2022 nomor : 171.3/540/419.050/2022 serta surat walikota Kediri pada 30 Juni 2022 nomor : 170/351/ 419.011/ 2022 yang mengusulkan pengangkatan H. Mujiono SH sebagai PAW Anggota DPRD Kota Kediri.
Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan paripurna PAW akibat salah satu anggota dewan dari PKB Kota Kediri bernama H. Muzer Zaidib SE meninggal dunia digantikan oleh H. Mujiono SH
” H. Mujiono SH akan menempati komisi B dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kota Kediri,” ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Gus Sunoto menuturkan, agar anggota dewan yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dengan anggota dewan yang lain.
Selain itu juga memiliki dedikasi dan tanggungjawab yang tinggi serta menjaga persatuan dan kesatuan sesama anggota dewan dan eksekutif. Sebagai wujud terima kasih juga dipanjatkan doa yang ditujukan kepada pejabat sebelumnya yang telah meninggal dunia.
” Mudah mudahan dengan adanya PAW bisa menambah semangat dan mengutamakan aspirasi dari masyarakat Kota Kediri,”ungkapnya.
Komentar