Secara tidak langsung pihak legislatif akan menindaklanjuti hasil keakuratan data kependudukan untuk melakukan kunjungan secara langsung ke Ditjen Dukcapil dan KPU RI di Jakarta. Langkah ini diambil oleh DPRD Kota Kediri sedang bersemangat mengkaji tentang wacana penataan daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan jumlah kursi anggota dewan yang semula 30 menjadi 35 kursi dalam pemilihan serentak 2024 mendatang.
” Jadi pada Maret 2022. Dispendukcapil telah melaporkan jumlah penduduk di Kota Kediri sejumlah 302 ribu lebih. Namun di bulan yang sama data tersebut ternyata berubah menjadi kini menjadi 292.597,” tutur, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Kediri, Nia Sari.
Menurutnya, jumlah penduduk 292.597 orang di Kota Kediri merupakan data dari Dispendukcapil hasil dari data pasca terkonsolidasikan dengan sistem administrasi kependudukan yang terpusat di Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Desember 2021 atau semester kedua dalam kurun waktu tersebut.
Lanjut Nia, mengatakan, adanya perubahan data kependudukan tersebut, dimungkinkan karena yang sudah meninggal dunia namun belum tercoret, kemudian perpindahan penduduk namun belum diselesaikan proses administrasinya di Kantor Kelurahan maupun Dispendukcapil.
Bila hingga Juni 2022 mendatang jumlah data kependudukan tersebut bersifat tetap dan telah sesuai, maka wacana penataan daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kota Kediri dalam pemilu serentak 2024 dipastikan akan batal terlaksana dikarenakan terbentur dengan aturan telah berlaku.
” Akhirnya berdasarkan data penduduk terakhir sejumlah 292.597 yang kami peroleh dari Dispendukcapil Kota Kediri belum bisa mencukupi untuk penataan dan penambahan jumlah kursi anggota dewan,” paparnya.
Komentar