TERASKATA.Com, Tulungagung— Menyikapi banyaknya aduan masyarakat terkait masih adanya peredaran miras di wilayah Tulungagung, dalam waktu yang hampir bersamaan, dua orang yang diduga sebagai pengedar miras diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, pada Senin (23/05/2022) kemarin.
Kedua pelaku berinisial SW (29) warga Dusun Somoteleng, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, dan MS (26) alamat Dusun Krajan, Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut,Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kasat ResNarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya.
“Pelaku SW ditangkap petugas pada Senin (23/05/2022) kemarin sekira pukul 18.30 WIB, sedangkan pelaku MS ditangkap saat berada dirumahnya masuk wilayah Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, di hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB,” terang Anshori. Rabu (25/05/2022) malam.
Anshori mengungkapkan, dari penangkapan MS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) jurigen berisi arak bali, 11 (sebelas) botol berisi arak bali dengan ukuran 600 ml, 37 (tiga puluh tujuh) botol berisi arak bali dengan ukuran 600 ml, 1(satu) botol berisi arak bali dengan ukuran 1,5 liter, 5 (lima) botol kosong ukuran 1,5 liter, 60 (enam puluh) botol kosong ukuran 600 ml, 2 (dua) plastik tempat wadah botol, serta 1(satu) buah hp merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil penjualan miras jenis arak bali.
Sedangkan dari pelaku SW, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 15 kardus berisi 467 miras jenis arak bali, dan 23 botol miras ukuran 600 ml dan dua buah Ponsel serta uang tunai 340.000,- (Tiga Ratus Empat puluh ) botol.
Komentar