Dua Pengusaha Lokal Mengaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Ketua LGMI Trenggalek Angkat Bicara

Terpisah, Pria berinisial S alias T (55) alamat Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, yang mengaku sebagai salah satu korban pemerasan oknum polisi di Polres Trenggalek mengatakan, pernah dimintai uang sebesar 50 juta rupiah agar bisa bebas dari jeratan hukum atas kasus dugaan usaha tambang galian A. Bahkan saat Ia digerebek oleh petugas di lokasi tambang, peralatan kerjanya juga disita sebagai barang bukti.

“Setelah di B A P , saya diminta uang 50 juta rupiah supaya kasus saya selesai, tetapi saya mencari pinjaman ke saudara dapatnya 40 juta, lalu saya serahkan kepada pak WSN di ruang Pidsus. Selain itu saya masih harus menjalani absen setiap hari Senin dan Kamis selama 11 bulan mulai tanggal 22/10/2019, hingga 2020 sampai kasus saya dianggap selesai. Tapi saat menyerahkan barang bukti berupa peralatan kerja, Pak WSN masih minta uang sebesar 5 juta untuk biaya administrasi, penyerahannya di belakang Polres Trenggalek,” ungkapnya kepada awakmedia. Sabtu, (24/09/2022) malam.

Hal yang sama juga dialami DD, (43) warga Kecamatan Panggul, kabupaten Trenggalek. Ia mengaku, saat masih menjalankan usaha sebagai pedagang miras beberapa tahun lalu, harus menyetorkan sejumlah uang setiap bulan kepada oknum Polsek setempat.

“Agar usaha lancar ya harus setor 4 juta hingga 5 juta rupiah setiap bulannya sebagai uang keamanan,” ucapnya.

“Saya sudah berhenti lama, dan tidak menjalankan usaha itu lagi, karena sudah tidak kuat membayarnya lagi. Tapi saya yakin praktek- praktek tersebut masih berjalan hingga saat ini,” tambahnya.

Ia berharap kepada Pimpinan Kepolisian, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Trenggalek, segera menindak tegas oknum-oknum polisi nakal di Polres Trenggalek yang meresahkan masyarakat. (Agus)

Komentar