Dugaan Pungli Di SMKN 2 Boyolangu, LMP Surati Kejaksaan. Zamroji : Itu Tidak Benar

TERASKATA.com, Tulungagung- Menindaklanjuti perihal laporan masyarakat dan pengaduan (Lapdu ) atas dugaan pungutan liar ( Pungii ) dan penyalahgunaan wewenang pada SMK Negeri 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Ketua LMP Macab Tulungagung bersurat ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Rabu, (8/2/2022).

Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengatakan bahwa, terkait dengan surat yang baru saja di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, merupakan kelanjutan dari surat klarifikasi terkait dugaan Pungli pada Tahun 2020/2021 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan di Lembaga SMK Negeri 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Hendri mengaku, pihaknya telah dua kali bersurat terkait permasalahan tersebut, yakni Surat No. 023/X/2021/L.MP.TA Tanggai 07 Oktober 2021, tentang : Kiarifikasi dan Konfirmasi terkait dugaan Pungli pada Tahun 2020/2021 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan di Lembaga SMK Negeri 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, serta tindak lanjut dari Surat No. 30/P/XU2021/LMP.TA Tanggal 25 November 2021 Tentang : Laporan Masyarakat (Pomas).

“Karena kedua Surat tersebut diatas, tidak direspon dan tidak ditanggapi oleh Kepala SMK Negeri 2 Boyolangu maupun oleh Institusi yang menerima tembusan, kami dari LMP Macab Tulungagung, bersurat ke Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait aduan masyarakat yang kami terima,” ucapnya.

Hendri berharap, Kejaksaan Negeri Tulungagung dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan menangani secara serius dan profesional.

“Kami dari Ormas Laskar Merah Putih Macab Tulungagung siap mendukung dengan data-data dan saksi-saksi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung,” tandasnya.

Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar di SMK Negeri 2 Boyolangu, Hendri menyebut bahwa, pungutan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila, besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa. Lalu mengandung unsur pemaksaan atau intimidasi dalam hal pembayaran.

Komentar