Dari beberapa referensi dan informasi yang diperoleh, menurut Hendri, terdapat setidaknya 58 (Lima puluh delapan) jenis pungutan yang termasuk kategori Pungutan Liar ( Pungli ) meliputi : uang pendaftaran masuk, uang SPP, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang LES, uang buku ajar, uang paguyuban, uang wisuda, membawa kus/makanan syukuran, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang infag, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insedential, uang foto, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang perpisahan.uang seragam, biaya pembuatan pagar, iuran beli kenang-kenengan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi, uang kalender, uang partisipasi, uang koperasi.uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika tidak mengerjakan PR, uang Ujian Nasional, uang menulis jazah, uang formulir, dana sosial, uang kebersihan, uang jasa penyeberangan siswa, uang MAP Ijazah, usng STTB Legalisir, uang ke UPOT, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftar ke sekolah, uang listrik, uang komputer, uang BAPOPSI, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang tes IO. uang tes kesehatan, uang buku TATIB, uang MOS, uang tarikan untuk guru tidak tetap dan uang tahunan.
“Bahwa pungutan-pungutan tersebut diatas, tidak termasuk sebagai pungutan yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,” ungkapnya.
Hendri menambahkan, selain bersurat ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, pihaknya juga menyerahkan tembusan surat tersebut ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulunggaung, ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Ke Kejaksaan Tinggi dan ke Gubernur Jawa Timur.
” Insyaallah besuk kami bersama Tim berangkat ke Surabaya untuk menyerahkan langsung surat tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi, dan ke Ibu Gubernur,” tandasnya.
Komentar