Duh, KPLP Lapas Kelas ll A Kediri Dilaporkan Mantan Warga Binaan Ke Polda Jatim Atas Dugaan Penganiayaan

KEDIRI — Eka Faisol Umami (31)mantan warga binaan, Asal Desa Semen, Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa, 10 Maret 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Dalam pengaduannya, Faisol melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 28 Mei 2025 di wilayah Kota Kediri. Dalam dokumen laporan tersebut, Faisol juga menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejadian itu, termasuk seorang yang disebut menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Kediri, bersama beberapa orang lain yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang secara bersama-sama dan/atau penganiayaan,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang diterima Faisol dari SPKT Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Polda Jatim, Faisol menyatakan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

“Saya ke sini meminta keadilan yang seadil-adilnya,” kata Faisol.

Faisol mengaitkan laporan tersebut dengan dugaan kekerasan yang ia alami saat menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Kediri.

Ia mengaku mengalami luka serius pada bagian kaki hingga harus menjalani tindakan medis.

Akibat cedera tersebut, pada kaki kirinya terpasang pen, yakni alat logam medis yang digunakan untuk menyambung atau menstabilkan tulang yang patah.

Keberadaan alat tersebut, menurut Faisol, diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis.

Pemeriksaan ulang di RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan adanya pen yang tertanam di tulang kaki kirinya. Proses visum yang dilakukan selama beberapa jam juga mengonfirmasi adanya cedera pada bagian tersebut.

Dalam laporan yang diajukan, Faisol turut menyebut lima oknum petugas lapas berinisial W, R, D, F, dan A yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Saat ini perkara tersebut berada dalam penanganan penyidik Polda Jawa Timur.

Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, mengumpulkan bukti, serta memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Faisol berharap kasus yang ia laporkan dapat diproses secara transparan sekaligus membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki pengalaman serupa untuk menyampaikan kesaksiannya.

“Saya mengajak semua teman-teman mantan narapidana yang pernah merasakan siksaan serupa untuk berani bicara dan bersuara,” tutup Faisol. (Yha)

Komentar