TERASKATA.Com,Tulungagung – Seorang pemuda asal Pesantren diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di SPBU Masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, pada Kamis,(03/02/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Pasalnya pemuda tersebut diduga akan menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Arak Bali ke Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan pelaku berinisial GF (28) asal Jl. Raya Jengles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, didapati barang bukti berupa miras jenis Arak Bali sebanyak 31 botol ukuran 600 ml.
Pemuda asal Kota Kediri tersebut, terjerat Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya miras yang dikirim dari luar kota, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian. Saat mobil yang digunakan pelaku terdeteksi, langsung dilakukan penyergapan,” terangnya. Minggu, (6/2/2022) pagi
Dari hasil interograsi singkat di lokasi penyergapan, pelaku mengakui bahwa dirinya tengah membawa miras jenis Arak Bali dan akan diedarkan di Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.
“Perang terhadap miras, merupakan salah satu atensi dari Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, agar wilayah hukum Polres Tulungagung tetap kondusif,” pungkasnya. (Agus )





Komentar