TERASKATA.com, Kediri Diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, seorang pemuda berinisial MDAS (19) warga Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Plemahan. Jumat, (10/6/2022) sore.
Kapolsek Plemahan, AKP. Hariyanto mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
“Pelaku kami amankan dirumahnya,”tutur AKP Hariyanto, Sabtu (11/6/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti, 5 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel L.
“Total barang bukti yang kami amankan 50 butir pil dobel L siap edar, 1 ponsel dan uang Rp 5 ribu,” ungkapnya.
Pelaku, lanjut diungkapkan AKP Hariyanto, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” pungkas AKP. Hariyanto.(Agus)
Komentar