TERASKATA.Com, Tulungagung– Seorang pria pengedar Pil Double L tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung, di pinggir sungai dekat Dam Majan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (27/03/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sendang, AKP. Agus Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, kepada awakmedia, Rabu, (30/3/22) pagi.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, penangkapan tersebut berawal pada saat Kanit Reskrim Polsek Sendang, Aiptu. Edy Susanto, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sungai tersebut terdapat seorang pengedar Pil Double L.
” Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sendang bersama anggotanya, melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L berinisial RR,( 27 ) asal Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
berhasil disergap sesaat akan bertransaksi,” kata Nenny.
“Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui profesinya yang menjadi pengedar Pil Double L,” ungkapnya.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Nenny, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil double L warna putih, sebuah HP berisikan chat transaksi jual beli Pil Double L dan uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan Pil Double L.
Selanjutnya pemuda 27 tahun tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sendang guna dilakukan proses lebih lanjut serta akan dilakukan pengembangan, terkait jaringan peredaran Pil Double L yang dinaungi oleh RR.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Agus)










Komentar