Empat Jabatan Kepala OPD Pemkab Madiun Yang Lowong Akan Diisi Melalui Seleksi Terbuka

Madiun,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun akan membuka seleksi terbuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian 4 jabatan pimpinan tinggi pratama atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif yang saat ini masih kosong. Empat jabatan Kepala OPD tersebut, adalah Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam agenda mutasi 16 pejabat eselon II di Pendapa Muda Graha pada hari Kamis, tanggal 21/8/25, Pansel mengumumkan seleksi terbuka atau lelang Jabatan 4 Kepala OPD. Bagi Para pelamar diberikan waktu hingga 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan berkas. Sementara hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 September 2025.

“Seleksi terbuka sudah diumumkan. Siapa saja boleh ikut mendaftar, asal memenuhi syarat,” tutur Bupati Madiun Hari Wuryanto usai menghadiri Sarasehan Pawitandirogo, Jumat (22/8/2025).

Mas Hari Wur (Panggilan akrab Bupati) menjelaskan, setiap formasi jabatan membutuhkan minimal empat kandidat sehingga secara keseluruhan dibutuhkan 16 pelamar. Seorang peserta pun dimungkinkan mendaftar di lebih dari satu posisi..

” Proses seleksi akan berlangsung selama 12 hari sejak pengumuman,” imbuhnya.

Pasca mutasi jabatan itu (21/8), untuk mengisi kekosongan sementara, dua jabatan kepala OPD akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). SK penunjukan Plt telah ditandatangani Bupati. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijabat Siti Zubaidah yang kini menjabat staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Sedangkan Plt Kepala Dinas PUPR ditangani Gunawi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pengisian Jabatan Kepala OPD dengan seleksi terbuka/lelang jabatan ini, Pemkab Madiun menandaskan dan berkomitmen transparansi dan memberi ruang kompetisi yang sehat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk menempati jabatan strategis. (sur).

Komentar