TERASKATA.Com, Tulungagung-Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) yang didampingi oleh Aliansi Masyarakat Madani Kahuripan (AM2 Kahuripan) hari ini melayangkan surat perihal mosi tidak percaya terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batangsaren Kecamatan Kauman kepada Bupati Tulungagung.
Hal tersebut disampaikan Mohammad Ababililmujaddidyn selaku ketua Aliansi Masyarakat Madani Kahuripan (AM2 Kahuripan) yang sekaligus kuasa hukum Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren, usai melayangkan surat perihal mosi tidak percaya terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batangsaren kepada Bupati Tulungagung. Rabu, (11/5/2022)
Dalam pers rilisnya, Billy, panggilan akrab kuasa hukum FKMB mengatakan bahwa, surat perihal Mosi tidak percaya terhadap BPD Batangsaren yang dikirimkan ke Bupati Tulungagung, beserta dengan tembusan ke Kapolsek Kalangbret, Danramil Kauman dan Kepala Desa Batangsaren.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya menganggap BPD Batangsaren telah lalai atas kinerjanya dalam hal pengawasan dan tidak bisa mengawasi kinerja Pemdes dengan baik dan layak.
Dalam surat perihal mosi tidak percaya terhadap BPD Batangsaren yang disampaikan ke Bupati Tulungagung, berisikan permintaan untuk mereshuffle BPD Desa Batangsaren.
“Dengan surat yang kami kirim tersebut, kami berharap Bupati Tulungagung bisa menerima dan mengabulkan permohonan kami untuk meresuffle BPD Batangsaren, Karena kami menganggap BPD Batangsaren telah gagal dalam mengawasi pemerintahan desa,” ungkapnya.
Komentar