Menurut Billy, gagalnya pengawasan BPD Batangsaren bisa dilihat dari banyaknya perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Batangsaren baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.
Seperti dijetahui sebelumnya, salah satu warga Desa Batangsaren inisial S melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) telah melaporkan Kepala Desa Batangsaren atas dugaan kasus penyelewengan PADesa 2014-2019 kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
” Pada 11 Maret 2022, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan PADesa 2014-2019 itu, oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tinggal menunggu P21 untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tandasnya.(Agus)
Komentar