TERASKATA.Com, Nganjuk – Setelah sekitar kurang lebih 2 jam Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) ditemui oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Yeri Agung Nugroho SH M.Si, di aula Kantor BPN Nganjuk bersama jajarannya pada, Senin (08/08/2022) untuk berdiskusi.
Pantauan jurnalis Teraskata.com dalam diskusi tersebut turut hadir Kakantah BPN Nganjuk Yeri Agung Nugroho, SH, M.Si, Suyadi Ketua FPMN bersama beberapa orang perwakilan, Wakapolres Nganjuk Kompol M.A. Khadafi beserta jajarannya, Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Masherly Sutrisno beserta jajarannya, Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, dan awak media juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam diskusi tersebut Suyadi mengatakan bahwa dirinya sudah lama berkeinginan untuk bertemu dengan silaturahmi dengan Kakantah BPN Nganjuk, sejak Yeri Agung Nugroho menjabat, bahkan sebelumnya sempat berkoordinasi dengan KTU Suprijo.
“Yang terakhir itu saya sampaikan bahwa ingin pada hari Jum’at pada waktu itu, tapi menurut keterangan dari Pak Prijo, Pak Kepala BPN sedang Rakernas di Jakarta, kemungkinan hari Senin bisa, namun hari Senin ternyata masih perjalanan dari Makassar,” kata Suyadi.
Suyadi mengungkapkan tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada intinya semua warga Indonesia tahu, bahwa itu adalah program Pemerintah Pusat, yang harus dikawal bersama khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) TNI – Polri ataupun Kejaksaan, juga aktivis sosial kontrol dan masyarakat.
“Salah satu yang kami usulkan sejak Tahun 2019 adalah, kami ingin ikut serta dalam program PTSL, tapi hingga tahun 2020, terkendala oleh 2 hal, pada waktu itu Pemerintah Desa (Pemdes) dalam memberikan pengantar salah redaksi, ditujukan pada Pemerintah Kecamatan, sehingga selama satu tahun ternyata tujuan permohonan salah,” ujar Suyadi.
Suyadi menambahkan bahwa dari kekeliruan tersebut lalu meminta Pemdes untuk mengubah, untuk memberikan pengantar ke BPN Nganjuk.
“Namun ketika diserahkan kepada BPN tidak ada kabar, kemudian ketika kita datangi dan tanya, menurut keterangan diketahui bahwa tanda tangan Kepala Desa (Kades) di scan menurut BPN, kami tidak tahu semua itu, namun pihak BPN bisa tahu dari mana, setahu saya hanya forensik yang tahu,” ungkap Suyadi.
Komentar