TERASKATA.Com, Banyuwangi –Ketua Gabungan Komisi II dan IV, DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa, menyampaikan, pembahasan Raperda diawali dengan paparan pengantar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi maupun pandangan khususnya berkenaan dengan materi norma substansi yang dibutuhkan sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta terwujudnya kepastian hukum.
“Rapat internal pembahasan Raperda BUMD masih diawali dengan pengantar untuk menyamakan persepsi dan pandangan anggota terhadap maksud dan tujuan dari disusunnya rancangan regulasi daerah ini,“ ucap Ali Mustofa saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (9/3 /2022).
Ali Mustofa menjelaskan, Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum.
“Perda tentang BUMD ini nantinya sebagai payung hukum pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah,“ jelas polisi Partai Nasdem asal kecamatan Muncar ini.
Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
“Raperda BUMD ini sifatnya makro, setelah ditetapkan dan diundangkan, maka akan ada penyesuaian terhadap perusahaan-perusahaan daerah yang sudah ada saat ini,“ jelasnya.
Dilatarbelakangi pemikiran dan kondisi eksisting potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi sangat prospektif untuk dikelola melalui kelembagaan ekonomi baik dalam bentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah.
Komentar