Peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah sangat diperlukan di Kabupaten Banyuwangi dalam rangka untuk menjawab tantangan dan daya saing daerah serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan badan usaha milik daerah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran. Sehingga dibutuhkan sebuah instrumen hukum.
“Harapan kami melalui Raperda BUMD ini, ke depan akan lebih ke public servis ada peran hadirnya Pemerintah daerah dalam menjawab pemanfaatan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,“ pungkas Ali Mustofa mengakhiri wawancaranya. (Joko)
Komentar