Gagal Mendapatkan Hasil Mediasi, Polisi Amankan Modin Karanganom

Menurut Racmad, sebetulnya pihaknya sudah memantau permasalahan ini dan pihak Pemdes sudah melakukan langkah – langkah dalam pelaksanaan Musdes bahwa WHS tidak boleh memberikan pelayanan terkait keagamaan pada masyarakat.

“Tapi ironisnya ada satu hal yang kemarin sempat dilanggar WHS sehingga memantik masyarakat pada hari ini. Jadi waktu itu ada warga yang meninggal terus ikut memandikan dan menyolhati sehingga para petakziah tidak ada, yang tahlilan tidak ada karena menganggap itu kurang afdol ketika dilayani oleh yang bersangkutan,” kata Rahmat

Selanjutnya, pihak kecamatan akan berkordinasi dengan Inspektorat dengan pemerintah Desa terkait permasalahan tersebut.

Menurut Rachmad, untuk menghentikan perangkat desa ada aturannya sendiri. Yang pertama, perangkat bisa berhenti jika meninggal, kedua pensiun, ketiga mengundurkan diri, dan yang keempat jika berhalangan tetap yakni jika ada permasalahan hukum.

“Jadi intinya kapasitas kitapun terbatas, makanya ketika warga menyampaikan aspirasinya ini kita tidak bisa langsung membuat keputusan, kita harus berkordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait,” tandasnya.(Agus)

Komentar