TERASKATA.Com, Jatim– Sepakat menunjuk Pengacara, para korban yang mengaku mengalami pemerasan dan pungutan liar oleh oknum anggota Polres Trenggalek, akan menempuh jalur hukum. Mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo, dan Kapolri, untuk menindak tegas oknum-oknum yang telah menciderai citra Polri di masyarakat.
Dalam keterangan persnya, Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) yang secara profesional telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh perwakilan para korban tersebut mengatakan, akan menempuh jalur hukum, dan meminta kepada Presiden dan Pimpinan Polri agar dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap oknum anggota Polres Trenggalek atas dugaan pemerasan dan pungutan liar tersebut.
Pengacara muda yang akrab disapa dengan nama Billy ini menyebut, ada beberapa korban yang telah memberi kuasa kepadanya, antara lain, sektor tambang galian, provider WiFi, tv kabel dan ada beberapa usaha lain atas dugaan pemerasan dan pungutan liar oleh oknum anggota Polres Trenggalek.
“Atas tindakan dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Trenggalek, Saya menerima kuasa dari beberapa korban yang diduga adanya pemerasan dari oknum anggota Polres Trenggalek. Ada beberapa sektor antara lain, tambang galian, provider WiFi, tv kabel dan ada beberapa usaha lain yang tidak bisa saya sebutkan secara detail,” kata Billy di hadapan awakmedia. Senin, (26/9/2022) malam.
“Beberapa hari ini telah kami pelajari, ada dugaan pemerasan yang senyatanya, seharusnya tidak terjadi. Jadi seorang oknum anggota Polri dengan modus pro yustisia tapi malah justru menyengsarakan rakyat kecil, jadi langkah preventif yang seharusnya dibina, diberi wawasan apa yang anda lakukan adalah salah, tapi ini tidak,” terangnya.
Selaku kuasa hukum para korban, Billy meminta dalam hal ini Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Jatim untuk memberikan atensi atas permasalahan yang terjadi di daerah.
“Ini bukan perkara kecil, ini masalah serius,” ucapnya.
Komentar