Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Kabupaten Trenggalek, Imam Bahrudin, menambahkan bahwa, sebagai perwakilan dari para korban dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Trenggalek, pihaknya telah melimpahkan ke kuasa hukum dengan harapan para pengusaha lokal yang sudah menjadi korban, tidak bisa lagi dikorbankan yang berikutnya.
“Karena terlalu banyak orang yang minta keterangan, jadi suatu saat nanti bisa saja salah omong. Untuk itu, apa yang seharusnya disampaikan, biar melalui kuasa hukum sesuai dengan konteks yang sedang kita ajukan,” ucapnya.
Disamping itu, pihaknya selaku ormas yang selama ini ikut bersama-sama mendampingi warga sekaligus pihaknya juga menguasakan ke kuasa hukum supaya nanti seragam.
“Dan ini nanti tuntutan kita bukan cuma PTDH, kuasa hukum kita minta untuk mengajukan kasus ini ke peradilan umum. Jadi ini nanti pidananya juga harus jalan, bukan hanya PTDH saja, karena warga masyarakat ini sudah geram dengan dugaan pemerasan, pungutan liar oleh oknum-oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Trenggalek yang selama ini sudah dilakukan,” pungkasnya. (Agus)
Komentar