TERASKATA.Com,Tulungagung-Seorang pelaku kasus Penipuan dan atau Penggelapan mobil pickup yang terjadi di Dusun Karangnongko, Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditangkap Polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Unit Reskrim Polsek Pakel berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SN (40) pria beralamat Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Muhamad Anshori, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korbannya yakni IB (23) alamat Desa Gebang, Kecamatan Pakel, pada Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 21.30 WIB.
Anshori menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Jum’at 06 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib pelapor (korban) dihubungi melalui whatsapp oleh saksi S yang menanyakan apakah mobil pick up Mitsubishi L300 milik korban sedang tidak digunakan, dan apakah boleh dipinjam, karena ada teman dari S sedang butuh pinjaman mobil pick up untuk pindahan rumah, dan akan memberikan biaya sewa.
“Kemudian korban menjawab bahwa mobil tersebut sedang tidak digunakan, dan boleh bila dipinjam dengan imbalan, selanjutnya saksi S memberikan nomer telfon kepada Pelapor orang yang membutuhkan pinjaman mobil,” terang Anshori. Sabtu, (14/5/2022).
Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib korban menghubungi saksi S melalui Whatsapp, dan kemudian sekira pukul 16.00 Wib pelaku datang ke rumah S menyampaikan dirinya butuh pinjaman mobil pick up untuk pindahan dari Mojokerto ke Tulungagung, karena masa kontrak rumah habis.
Komentar