Gelapkan Dua Mobil Pick Up, Pria Asal Desa Gesikan Ditangkap Polisi

Kepada saksi S pelaku menyatakan akan meminjam mobil tersebut selama dua hari, dan pelapor akan diberi imbalan Rp. 500.000,- per hari.

“Karena janji – janji yang diucapkan oleh pelaku, saksi S akhirnya percaya dan korban meminjamkan mobil Nopol AG 8436 YN beserta STNK kepada pelaku, untuk meyakinkan korban pelaku menyerahkan KTP miliknya kepada korban sebagai jaminan,” jelas Anshori.

Namun sampai dengan batas waktu yang dijanjikan yakni pada hari Minggu, ternyata pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut, dan saat dihubungi, justru menjawab bahwa nomer telfon Sopir tidak bisa dihubungi dan pelaku selalu tetap saja beralasan.

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 korban menghubungi pelaku untuk bersama-sama mencari sopir tersebut di rumahnya, namun tetap saja pelaku selalu beralasan dan mengulur waktu. Bahkan pelaku beralasan bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan oleh sopir yang mengendarainya dan harus ditebus Rp. 20.000.000,-, selanjutnya korban meminta pelaku bertemu untuk menjelaskannya,” tambahnya.

Kemudian setelah keduanya bertemu di jalan dekat makam Desa Gempolan Kecamatan Pakel, pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut digadaikan di wilayah Kras Kabuparen Kediri oleh sopir bernama DIN alamat Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 20.000.000,- kemudian pelaku pergi dengan alasan mencari pinjaman uang untuk menebus mobil tersebut.

” Tapi setelah itu pelaku justru tidak bisa dihubungi lagi. Dengan adanya kejadian tersebut diatas pelapor (korban) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Pakel guna proses hukum ,” ujar Anshori.

Komentar