Gelapkan Dua Mobil Pick Up, Pria Asal Desa Gesikan Ditangkap Polisi

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakel dengan di back up Timsus Macan Agung pada Jumat (13/05/2022) berhasil mengamankan pelaku SN yang kemudian dibawa ke Polsek Pakel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan petugas, ternyata pelaku juga melakukan tindak penipuan dan penggelapan mobil pickup Granmax Nopol AG 8779 RS merk Daihatsu milik PK (44) warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dengan modus yang sama yakni Terlapor meminjam mobil milik temannya dengan alasan untuk mengantar pindahan rumah tepatnya terjadi pada Minggu (01/05/2022) lalu dan dilaporkan pemiliknya pada Jumat (13/05/2022) dengan nilai kerugian sebesar 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di wilayah Boyolangu,” lanjutnya.

Dari kejadian ini petugas Unit Reskrim Polsek Pakel mengamankan barang bukti berupa mobil pickup Mitsubishi warna coklat kombinasi putih Nopol 8436 YN dan Unit Reskrim Polsek Boyolangu mengamankan Mobil Daihatsu Granmax putih Nopol AG 8779 RS warna putih.

“Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Pakel dan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan
Pasal 378 jo 372KUH Pidana,” pungkas Anshori.(Agus)

Komentar